Konsultasikan Izin Bisnis Anda Sekarang GRATISS!! WA : 081286056398

PT. PMA (Penanaman Modal Asing)

Legal Opinion Penanaman Modal Asing A. Penanaman Modal Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan: 1. Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas; 2. Membeli saham; dan 3. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanam Modal Asing (PMA) wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Indonesia. PMA juga hanya bisa melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan Nilai Investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar nilai tanah dan bangunan. Pada dasarnya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup atau kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal adalah bidang usaha yang bersifat komersial. Bidang usaha terbuka juga terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu : 1. Bidang usaha prioritas (program/proyek strategis, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan/atau orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi); 2. Bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM; Bidang usaha dengan persyaratan tertentu; dan 3. Bidang usaha yang tidak termasuk huruf a, b, dan c yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal. Untuk mengetahui bidang usaha tersebut terbuka seluruhnya untuk asing atau tidak, hal yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengecekan pada Lampiran Perpres No. 10 Tahun 2021 dan Perpres 49 Tahun 2021, apabila bidang usaha yang dituju tidak memiliki persyaratan sebagaimana tertera dalam lampiran, maka artinya bidang usaha tersebut terbuka 100% untuk PT PMA. Sebagai contoh, bidang usaha yang terbuka untuk PT PMA seluruhnya adalah portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial, rumah sakit, industri produk farmasi, industri air kemasan dan air minum isi ulang, broker properti, supermarket, dan sebagainya. B. Perdagangan Besar Salah satu bidang usaha yang terbuka untuk PT PMA adalah Perdagangan Besar Sebagai Distributor. Distribusi adalah kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen. Secara umum, kegiatan distribusi yang kita ketahui adalah Grosir dan Eceran. Grosir secara sederhana dikenal sebagai kegiatan pemasaran barang dalam partai besar dan tidak secara eceran. Baik grosir maupun eceran merupakan kegiatan pendistribusian barang yang dilakukan dengan cara penjualan tanpa melakukan perubahan teknis. Faktor yang membedakan kedua hal ini terletak pada pembeli yang dituju. Grosir atau perdagangan besar adalah kegiatan penjualan kembali yang dilakukan tanpa memerlukan perubahan teknis terhadap barang, baik baru atau bekas yang ditujukan kepada pedagang atau tujuan akhirnya bukan konsumen akhir. Dalam Grosir, tujuan pemasarannya dilakukan kepada pengecer, industri, komersial, institusi (pengguna profesional), atau kepada pedagang besar lainnya. Umumnya, seluruh subjek di atas bertindak sebagai agen atau broker dalam perantara dagang, baik perorangan maupun perusahaan. Sedangkan dalam perdagangan eceran, penjualan ditujukan langsung kepada konsumen atau Business to Consumer (B2C). Jadi, tujuan akhirnya adalah agar barang tersebut langsung dikonsumsi oleh konsumen dan bukan dijual kembali. Kegiatan penjualan yang dilakukan oleh pedagang eceran, ditawarkan dalam bentuk toko, seperti toko khusus, toko serba ada, toko swalayan, dan toko barang sehari-hari. Perlu diketahui, kegiatan usaha di Indonesia dibagi berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kegiatan usaha perdagangan besar sendiri memiliki KBLI 46 dan untuk perdagangan eceran KBLI 47. Kedua jenis KBLI tersebut tidak dapat dijadikan dalam satu usaha. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang yang menyebutkan distributor, sub distributor, grosir, perkulakan, agen, dan sub agen dilarang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen. Khusus untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing dalam melaksanakan kegiatan usaha perdagangan harus menunjuk Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri sebagai Distributor, Distributor Tunggal, Agen, atau Agen Tunggal. Penunjukan perusahaan penanaman modal dalam negeri tersebut dibuat dalam bentuk perjanjian yang dilegalisir oleh notaris public dan harus mendapat persetujuan tertulis dari Prinsipal Produsen yang diwakilinya di luar negeri.

PT. PMA

11/18/20241 min read

a tall building with many windows on the side of it
a tall building with many windows on the side of it

My post content